Bojan Hodak Keluhkan Sanksi dari Komdis PSSI

Bojan Hodak Keluhkan Sanksi dari Komdis PSSI


DG – Liga Indonesia – Bojan Hodak akhirnya buka suara terkait sanksi yang dijatuhkan Komite Disiplin PSSI pasca kerusuhan yang terjadi pada laga Persib Bandung vs Persija Jakarta. Buntut dari kerusuhan suporter tersebut tak lain berupa larangan kehadiran penonton dan denda sebesar Rp 295 juta.

Pangeran Biru dilarang menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton sebanyak dua laga, sementara tiga laga kandang lainnya tidak diizinkan ada penonton di tribun utara dan selatan stadion. Dengan demikian, Persib tak akan didukung penuh oleh Bobotoh sampai paruh musim kompetisi.

Bojan Hodak Keluhkan Sanksi dari Komdis PSSI
Sumber: X/Persib

Di luar sanksi tersebut, hukuman lain berupa denda sebesar Rp 295 juta rupiah yang dibebankan pada klub jadi perhatian Bojan Hodak. Pasalnya kesalahan yang dilakukan suporter ini justru berbalik merugikan finansial tim.


Baca juga:


“Saya tahu, saya tidak bisa mengubahnya. Kini yang menjadi pertanyaan, siapa yang membayar dendanya? Seseorang bicara kami harus membeli pemain lebih baik. Saya tidak punya budget karena harus membayar denda,” ungkap sang pelatih, dilansir dari Republik Bobotoh.

Bojan Hodak Keluhkan Sanksi dari Komdis PSSI
Sumber: X/Persib

Sanksi yang memberatkan Persib ini diakui Bojan Hodak bersifat tak adil. Kesalahan bukan terjadi dari pihak pemain maupun internal klub, namun dari pihak suporter yang ada di luar tanggung jawab klub.

“Jadi siapa yang seharusnya membayar denda ini, klub lagi. Apakah seharusnya klub yang membayar ini? Tidak. Ada 50 orang berlari di lapangan, apakah mereka membayar dendanya?” tutur pelatih asal Kroasia tersebut.

Selalu update berita terbaru seputar  Liga Indonesia hanya di DG.com





Source link

DIGITAL778.COM
2024-10-08 10:13:56

#Bojan #Hodak #Keluhkan #Sanksi #dari #Komdis #PSSI

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *